LENTERA MERAH – Gangguan sistem teknologi informasi (TI) yang menimpa Bank DKI selama lebih dari sepekan menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk Bank DKI, wajib menerapkan manajemen risiko TI sesuai Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SeOJK).

Menurut Dian, transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi penguatan sistem teknologi informasi agar bank mampu mengantisipasi gangguan operasional, kerusakan reputasi, hingga potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Insiden di Bank DKI, yang terjadi sejak malam takbiran hingga akhir libur Lebaran, menjadi pengingat pentingnya kesiapan infrastruktur dan keamanan siber.

Sebagai tanggapan atas insiden tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah membebastugaskan Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono. Dian juga menekankan pentingnya peran Chief Information Security Officer (CISO) dalam menjaga keamanan sistem dan keberlangsungan operasional bisnis perbankan.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi seperti POJK No. 11/POJK.03/2022 dan SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 yang menjadi acuan ketahanan TI dan keamanan siber pada Bank Umum. Panduan seperti Digital Resilience Roadmap juga telah disusun untuk membantu perbankan menghadapi ancaman siber secara efektif.

OJK terus menjalin kolaborasi dengan pelaku sektor keuangan (PUSK), otoritas, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat ekosistem keamanan digital. Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, berbagi pengalaman, hingga penerapan teknologi terkini demi melindungi data dan sistem dari potensi serangan.

Untuk menjamin kesiapan sistem, OJK secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap ketahanan TI di berbagai BPD, termasuk Bank DKI. Upaya ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sekaligus mencegah insiden serupa di masa mendatang. ***

Leave a Reply