LENTERAMERAH – Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah meralat keputusan mutasi tersebut melalui surat keputusan baru.

Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang sebelumnya dikeluarkan pada 29 April 2025.

“Jadi memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 2 Mei 2025.

Dalam keputusan mutasi sebelumnya, Letjen Kunto—yang merupakan putra dari mantan Wakil Presiden RI periode 1993–1998, Try Sutrisno—dijadwalkan menempati posisi baru sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Posisi Pangkogabwilhan I yang ditinggalkannya sempat disebut akan diisi oleh Laksda TNI Hersan.

Namun, rencana rotasi itu urung dilaksanakan. Kristomei menjelaskan, pembatalan dilakukan karena rangkaian gerbong mutasi lain yang seharusnya mengikuti pergeseran jabatan Letjen Kunto ternyata belum dapat direalisasikan sepenuhnya.

“Jadi karena memang dalam perubahan rangkaian itu, ada beberapa rangkaian pati yang memang harus bergeser, memang gitu mekanismenya,” ucap Kristomei.

“Nah setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu, ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga disebutkanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sidang majelis mutasi TNI biasanya merancang rotasi dalam jangka waktu tiga bulan. Beberapa perwira tinggi yang akan pensiun atau menempati jabatan baru sedang dipersiapkan untuk mutasi berikutnya.

“Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser,” ujarnya.

Terkait Letjen Kunto Arief Wibowo, Kristomei menegaskan bahwa pembatalan mutasi dilakukan agar tugas-tugas yang sedang berjalan dapat diselesaikan lebih dahulu.

“Perubahan ini hanya untuk mengakomodir adanya beberapa dalam rangkaian Pak Letjen Kunto itu belum bisa bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang masih diselesaikan oleh mereka dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” pungkasnya. ***