LENTERA MERAH – Kejaksaan Agung didesak segera tetapkan Ronny Bara Pratama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap mantan hakim agung, Zarof Ricar.

Menurutnya hal ini menanggapi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 April 2025 yang menghadirkan Ronny Bara Pratama.

Desakan atas Ronny Bara Pratama ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski.

Dalam sidang tersebut, Ronny Bara Pratama mengakui menerima uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa Zarof Ricar yang merupakan orang tuanya untuk kepentingan pencalegan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

“Artinya, Ronny Bara Pratama diduga kuat menerima aliran dana dari hasil TPPU, dan pengakuannya di persidangan seharusnya cukup menjadi dasar untuk ditindaklanjuti,” ujar Joko di Jakarta, Kamis 1 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan jumlah dana yang diterima bisa lebih besar dari yang disebutkan di persidangan.

Sehingga penting bagi Kejaksaan untuk menelusuri lebih dalam ke mana saja aliran dana dari Zarof Ricar mengalir.

“Sebagai anak dari Zarof Ricar, Ronny tentu memiliki pengetahuan lebih mengenai sumber dan distribusi dana tersebut,” kata Joko.

KAMAKSI mendesak Kejagung untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan segera memeriksa dan menetapkan Ronny sebagai tersangka agar konstruksi perkara TPPU ini dapat diungkap secara utuh.

Sebagai bentuk dorongan publik, KAMAKSI menyatakan akan menggelar serangkaian aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejagung mengambil langkah hukum terhadap Ronny Bara Pratama. Organisasi ini menilai peran Ronny dalam perkara ayahnya patut didalami lebih jauh. ***