LENTERA MERAH — Kuasa hukum Paula Verhoeven resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).
Pelaporan hakim ini berkaitan dengan jalannya sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong, yang dinilai tidak mengikuti prosedur peradilan yang semestinya.
Tim hukum Paula Verhoeven mengungkapkan, ada dugaan kuat terjadi pelanggaran administratif oleh hakim dalam proses persidangan tersebut. Sedikitnya, mereka mencatat tiga poin pelanggaran yang dianggap serius.
“Kami memilih membawa perkara ini ke Badan Pengawas MA karena berdasarkan investigasi kami, ada dugaan pelanggaran administratif yang sangat nyata di dalam proses persidangan,” kata Erwin Natosmal Oemar, kuasa hukum Paula Verhoeven, saat ditemui di Cempaka Putih, Kamis (24/4/2025).
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perubahan format sidang. Awalnya, persidangan disepakati berlangsung secara daring melalui e-court. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, sidang beralih menjadi pertemuan tatap muka.
“Di tengah proses, Baim Wong bersama tim hukumnya datang langsung ke pengadilan dan meminta Majelis Hakim untuk membuka persidangan, bahkan sempat melakukan wawancara dengan media,” ungkap Siti Aminah Tardi, salah satu anggota tim hukum Paula.
Langkah hukum ini menegaskan keseriusan pihak Paula Verhoeven untuk mempertanyakan integritas hakim yang menangani perkaranya. ***