LENTERAMERAH – Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nugroho, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp147 miliar dan monopoli ilegal bisnis SMS korporasi atau A2P SMS melalui perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).
Dugaan ini mencuat setelah Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi resmi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Koordinator Koalisi, Amri, laporan diajukan karena adanya indikasi aliran dana mencurigakan.
Amri memang tidak merinci bentuk dugaan korupsi tersebut, tetapi membandingkan jumlah yang dilaporkan dengan kekayaan Nugroho berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagaimana diketahui, dalam LHKPN tahun 2023 yang diserahkan ke KPK, Nugroho tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp84 miliar.
Yang mencolok, kas dan setara kasnya mencapai lebih dari Rp43 miliar. “Dana tersebut diduga mengalir kepada dua orang perempuan berinisial ADR dan FE,” ujar Amri. Ia pun berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk bersifat rahasia hingga memasuki tahap penyidikan.
“Jadi Jubir tidak punya akses untuk mengetahui sudah sampai tahapan mana laporan yang masuk. Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa dipublish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang diterima akan melalui tahap verifikasi, termasuk kelengkapan dokumen, serta penilaian apakah kasus tersebut berada dalam ranah kewenangan KPK atau bukan tindak pidana korupsi.
“Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya,” tegas Tessa.
Dari verifikasi itu, laporan bisa ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat, koordinasi dengan instansi lain atau internal KPK, hingga komunikasi lanjutan dengan pelapor untuk memperkaya informasi.
Dugaan keterlibatan Nugroho semakin rumit karena dikaitkan dengan perubahan drastis dalam peta bisnis A2P SMS Telkomsel.
Dalam dokumen internal dan pernyataan sejumlah sumber di lingkungan Telkom, disebutkan bahwa KDN secara tiba-tiba muncul sebagai satu-satunya mitra swasta Telkomsel, menggantikan PT Mustika Indonesia.
PT Mustika Indonesia sebelumnya dikenal sebagai mitra utama dalam pengelolaan dana A2P SMS untuk kepentingan intelijen negara melalui Badan Telik Sandi (BTS).
Peralihan ini dikhawatirkan mengganggu operasional lembaga tersebut. “Jika ini benar, keamanan data nasional bisa terancam,” kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Proses persetujuan kerja sama dengan KDN hanya memakan waktu satu hari dan ditandatangani langsung oleh Nugroho. Langkah ini dianggap tidak lazim, bahkan oleh pegawai Telkomsel sendiri.
“Ini rekor tercepat dalam sejarah Telkomsel. Ada apa di balik kedekatan Nugroho dengan penguasa?” ungkap sumber internal lainnya.
KDN sendiri disebut tidak memiliki rekam jejak kuat di industri telekomunikasi, namun justru mendapat keistimewaan tanpa melalui proses lelang terbuka. Padahal, sebagai anak usaha BUMN, Telkomsel berkewajiban menjunjung prinsip transparansi.
“Ini bukti bahwa korporasi BUMN dikorbankan untuk kepentingan elit,” ucap seorang pegawai Telkom. ***